Jumat, 30 Oktober 2009

tki hilang kontak

Jumat, 02 Oktober 2009

TKW Cilamaya Bermasalah Lagi, Lebih Setahun Tak Ada Kontak

CILAMAYA WETAN, RAKA - Sejak keberangkatannya 2,4 tahun lalu, hingga saat ini Uun Unasih tidak juga dipulangkan. Bahkan gajinya pun tidak diberikan oleh majikannya yang bernama Halimah Fadhil Al Hamaliyah di Jordania. Lebih dari itu keluarga juga kehilangan kontak selama satu tahun terakhir pemilik paspor dengan nomor AK 346022 yang merupakan Warga Dusun Cermin Timur RT 05/02 Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Berdasarkan keterangan dari orang tua Uun, Warka (47), pertama kali Uun menghubungi keluarganya sekitar Juli 2007 yakni dua bulan setelah masa kerja di Jordan. Informasi yang diterima saat itu adalah majikan tidak mau memberikan gaji setiap bulannya sesuai dengan surat perjanjian kerja. Hal tersebut berlangsung hingga tahun pertama. "Uun bekerja menjadi TKW. Pada paruh tahun kedua hingga saat ini 2 tahun 4 bulan ia bekerja, ia sudah tidak lagi menghubungi keluarga, bahkan ditelpon pun tidak bisa," jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa berbagai upaya untuk pemulangan, pemenuhan gaji dan komunikasi sebenarnya sudah dilakukan, baik yang prosedural mengadu ke sponsor dan pihak PT Vita Melati, maupun yang bersifat spiritual, yakni mengadu ke 'orang pintar'. "Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan bulan puasa kemarin kami juga sudah mengadu ke Disnaker Karawang," papar Warka.

Kakak ipar Uun, Naim (35) menambhkan, sebelumnya sekitar Mei 2007 saat Uun masih berusia sekitar 16 tahun, ia direkrut oleh sponsor bernama Eli berasal dari Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan. Ketika Uun pulang setelah menjalani medical chek up dan pembuatan paspor, belakangan keluarganya baru mengetahui bahwa Uun Unasih diproses oleh sponsor Caswen melalui PT Vita Melati Indonesia yang berkedudukan di Jalan Raya Condet No 45 Jakarta Timur. Lebih lanjut dia menuturkan, setelah mengetahui adik iparnya diproses melalui sponsor Caswen, dirinya merasa khawatir sehingga ia mewakili pihak keluarga langsung protes kepada sponsor Eli, namun yang diprotes hanya diam saja.

Di tempat terpisah, salah satu aktivis Camp Migrant, Ade Sudi Adang menjelaskan kepada RAKA, Kamis (1/10), bahwa sesuai dengan pengaduan dari keluarga Uun, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke instansi yang berwenang. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penempatan TKI di bawah umur memang rentan dengan kasus. Karena secara psikologis sifat kekanak-kanakannya masih melekat, belum kuat untuk bertarung dengan kerasnya budaya di Timur Tengah yang masih menganggap bahwa TKI adalah budak. "Berdasarkan studi kasus yang ditangani oleh kami, 60% dari kasus TKI adalah kasus kehilangan kontak," terangnya. (asy)

http://radarkarawang.blogspot.com/2009/10

duka tki karawang

Jumat, 09 Oktober 2009

TKW Ciparage Terjebak di Irak, Tiga Tahun Tak Bisa Pulang

TEMPURAN, RAKA - Persoalan yang merundung tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang seolah-olah tak ada habisnya. Setelah sebelumnya menimpa warga Cilamaya, kini giliran warga Tempuran yang bermasalah di luar negeri.

Annisah, TKW asal Desa Ciparagejaya RT 01/03 Kecamatan Tempuran, sudah tiga tahun tidak bisa pulang di negara yang sering terjadi konflik, Irak. Padahal, kontrak kerja TKW tersebut sudah habis, namun ia tidak bisa dipulangkan tanpa ada alasan yang jelas.

Kontak terakhir dengan pihak keluarganya, terjadi pada bulan Ramadhan lalu dan hingga saat ini belum ada kontak lagi. Hal tersebut dikatakan aktivis Camp Migrant Rohim Wijaya kepada RAKA, Kamis (8/10) siang. Menurutnya, informasi tersebut didapat setelah bibi korban yang bernama Warsini (31) mengadukan permasalahan tersebut.

Menurut keterangan dari Warsini, ketika melakukan kontak bulan Ramadhan lalu, Annisah sering mengalami sakit. Hal tersebut membuat gelisah keluarga korban. Ditambah lagi, Annisah sering ditinggal sendiri oleh majikannya ketika terjadi konflik, sehingga keselamatannya terancam. "Menurut bibinya, Annisah sering mengalami sakit dan juga di sana (Irak, red) Annisah bertemu dengan TKW asal Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon," terangnya.

Dia menambahkan, sejak 2006 silam, Annisah direkrut oleh sponsor H Nanang, warga Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan dan proses penempatannya melalui PT Bin Hasan Maju Sejahtera, yang berkedudukan di Jalan Raya Asembaris, Jakarta Selatan. Menurutnya, mulai dari proses pendaftaran hingga pemberangkatan ke negara penempatan, hanya memakan waktu selama 13 hari. "Waktu pemberangkatannya cukup singkat, hanya memerlukan waktu 13 hari," tuturnya.

Rohim menambahkan, mulanya, oleh PPTKIS Annisah akan dipekerjakan di Jordan di keluarga Maryam Arsyid Al Hamd, akan tetapi, dia malah dipekerjakan di keluarga Idris Alnas di Irak. Annisah merasa takut dipekerjakan di Irak, pasalnya negara tersebut merupakan negara konflik dan dia sering ditinggalkan majikannya ketika dalam situasi konflik. "Saat ini Annisah telah habis masa kontraknya, dia sering mengajukan pemulangan, tapi hingga saat ini dia belum dipulangkan juga. Keluarga korban berharap, Annisah bisa segera dipulangkan ke tanah air," pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Karawang Nanda Suhanda SE MM mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu mengenai kasus yang dialami oleh Annisah tersebut. Dia khawatir, Annisah di berangkatkan menjadi TKW secara ilegal. Tapi jika keberangkatannya legal, dia akan memperjuangkan nasib TKW tersebut agar bisa pulang dengan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pemerintah daerah. "Kalau TKW tersebut diberangkatkan dengan cara ilegal, maka itu merupakan permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dulu.

Bila perlu perusahaan yang memberangkatkannya diberi sanksi," papar pria yang rencananya duduk di komisi D ini. Permasalahan seperti ini, lanjut Nanda, bukan merupakan permasalahan yang pertama kali terjadi, menurutnya pemerintah harus lebih jeli lagi dalam menangani masalah seperti ini. Peraturan daerah (perda) mengenai TKI, lanjutnya, perlu segera dibuatkan agar perlindungan TKI bisa dimaksimalkan dengan memiliki payung hukum.

TKI, terutama wanita yang berangkat keluar negeri, menurutnya harus diberikan pembekalan terlebih dulu agar mereka memimiliki kompetensi ketika bekerja di luar negeri dan juga diberikan pengetahuan tentang perusahaan ataupun sponsor yang legal dan ilegal. "Saya pikir perda tentang TKI harus segera dibuatkan. Katanya dari Disnaker sudah menyiapkan draft tersebut. Tinggal nanti kita kaji kedepannya seperti apa, yang jelas TKI harus dilindungi," pungkasnya. (asy)

di 16:27 http://www.blogger.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

http://radarkarawang.blogspot.com/2009/10/tkw-ciparage-terjebak-di-irak-tiga.html

kisah tki karawang

Selasa, 20 Oktober 2009

Dituduh Nyuri, TKW Asal Karawang Disiksa

CILAMAYA, RAKA - Seorang TKW asal Karawang, Titi Binti Carsa (40), warga Desa Dongkal RT 08/04 Kecamatan Pedes, disiksa majikannya di Jeddah, Arab Saudi.

Akibat dari siksaan tersebut, Titi mengalami luka parah, mulai dari kepala, mata, punggung hingga betis kakinya terdapat bekas luka lebam dan membiru. Lebih dari itu, ia juga mengalami luka bekas sengatan besi panas di antara bibir dan hidungnya dan 18 jahitan di pergelangan tangan kanannya. Hingga saat ini, Titi masih tergeletak tak berdaya di Rumah Sakit Jeddah Arab Saudi. Hal itu dikatakan kakak kandung korban, Nahlili (47), ketika mengadukan hal tersebut ke Camp Migran, Sabtu (17/10).

Berdasarkan informasi melalui telepon dari sponsor Carlim, lanjutnya, proses pemberangkatan Titi binti Carsa melalui calling visa dan proses penempatannya melalui PT Maha Barokah Rizki yang berkantor di Jl Asem Baris Raya, Kampung Melayu, Jakarta Selatan. Lebih lanjut ia menjelaskan alasan kenapa Titi binti Carsa disiksa oleh majikannya. "Hal itu terjadi karena Titi binti Carsa melakukan pencurian uang majikan sebesar 5000 Real dan memasukan laki-laki yang bukan muhrim ke dalam kamarnya," paparnya. Mendengar penjelasan sponsor tersebut, TKW lainnya, Fitria binti Karim (36) yang saat itu berada di rumah keluarga korban, membantah dengan keras pejelasan dari sponsor tersebut.

Menurutnya, korban tidak mungkin melakukan perbuatan seperti itu. "Tak mungkin orang selugu Titi melakukan perbuatan tersebut," tandasnya. Lebih lanjut, TKW asal Desa Karyasari RT 37/16 ini menjelaskan bahwa tiga hari setelah Lebaran ia bertemu dengan Titi binti Carsa di kolong jembatan Kandara Jeddah. Melihat kondisinya yang babak belur dan hanya membawa uang sebesar 50 Real, dirinya langsung membawanya ke Kantor KJRI untuk meminta perlindungan. "Saya tidak yakin Titi melakukan perbuatan seperti yang diutarakan oleh sponsor," paparnya.

Ditengah perjalanan menuju KJRI, lanjut Fitria, dia mendapatkan keterangan bahwa Titi bekerja pada keluarga Saleh. Saleh merupakan salah seorang Mutowa (Semacam Pengurus MUI) yang tinggal di komplek kepolisian Jeddah. Setelah tiga bulan bekerja, istri Saleh sering melakukan penyiksaan. Penyiksaan tersebut berawal ketika Titi disuruh oleh anaknya majikan untuk menyalakan stop kontak pompa air yang berada di luar rumah. "Sementara istri majikan tidak menghendaki pompa air itu dinyalakan. Karena persoalan itulah kemudian kepala Titi dipukulin dan rambutnya digundulin," ungkapnya.

Menyikapi kasus yang menimpa Titi Binti Carsa tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Nahlili didampingi Boby AM dari Camp Migrant, menyatakan segera menuntut perbuatan majikan Titi sesuai dengan hukum Qishas yang berlaku di Arab Saudi, menuntut pertanggungjawaban PT Mahkota Ulfa Sejahtera dan mengajukan proses litigasi kepada KBRI melalui Departemen Luar Negeri, sebagaimana yang telah diatur oleh UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. (asy)

di 08:33 http://www.blogger.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

0 komentar:

Poskan Komentar