Kamis, 30 Desember 2010

TKI PASIRUKEM TEWAS, PETUGAS KBRI NGOTOT JENAZAH DIMAKAMKAN DI ARAB

CILAMAYA KULON RAKA-Salah seorang TKI asal Dusun Wagirsari RT 07/03 Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon bernama Narim Bin Dapi dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 kemarin. TKI yang berprofesi sebagai Driver tersebut meninggal dunia setelah kurang lebih satu tahun bekerja di Arab Saudi. Hal itu dikatakan oleh Nuryati (28) salah seorang anak Almarhum dirumahnya di Dusun Tengkolak Desa Sukakaerta Kecamatan Cilamaya Wetan.

Diteruskannya bahwa ia mendapatkan informasi tersebut berasal dari ibu tirinya yang menjadi TKI di Negara yang sama. Hal itu diperkuat lagi setelah ia menerima faxsimili surat keterangan dari Dalla Hospital yang menerangkan kematian dan penyebab kematiannya.Dalam surat keterangan tersebut Almarhum dinyatakan meninggal secara wajar bukan akibat dari penyiksaan ataupun kecelakaan lalu lintas.

Walaupun meninggal secara normal, anehnya salah seorang pejabat KBRI di Riyadh bernama Bilal malah menyuruh kepada istri Almarhum dan seluruh keluarganya di Indonesia untuk menyetujui pemakaman di Arab Saudi. Suruhan bernada ancaman tersebut tidak hanya dikatakan pada istri dan keluarga Almarhum, tapi juga kepada teman-teman Almarhum untuk mempengaruhi agar keluarga TKI menyetujui pemakaman di Riyadh Arab Saudi."Alasan pejabat KBRI ngotot untuk dimakamkan disana karena bapak dan ibu tiri saya dianggap sebagai TKI illegal dan pernah kabur dari majikan"katanya.

Ditambahkannya bahwa kalau tidak segera di makamkan di Arab Saudi, maka istri Al Marhum bernama Maya tidak bisa dipulangkan juga karena majikan sudah melaporkan ke kepolisian setempat dada kemungkinan organ tubuh jenazah TKI tersebut akan di mn majikan tidak akan mau menandatangani pemulangan jenazah Almarhum. selain itu pejabat KBRI tersebut memberikan alasan bahwa kalau tidak segera dipulangkan maka khawatir organ tubuh almarhum dimanfaatkan oleh orang saudi untuk penelitian kedokteran, sehingga ketika dipulangkan pun jenazahnya sudah tidak utuh.

Atas persoalan tersebut, Nuryati dan keluarga mengadukan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri, Crisis Center BNP2TKI dan PPTKIS yang memberangkatkanya yaitu PT Profilindo Adi Perdana yang berkantor di Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan.

Menurut Niki Kosasih (17) anak kedua Almarhum mengatakan bahwa secara umum tiga lembaga tersebut respon dengan tuntutan keluarga TKI yang menghendaki pemulangan jenazah dan pemenuhan hak-hak normatifnya. Namun pada pagi kamis 30/12 ia menerima telpon dari salah seorang staff PT PAP yang menyarankan kembali agar jenazah Almarhum di makamkan di Arab Saudi. "atas pertimbangan tersebut kami akhirnya sepakat agat jenazah bapak saya dimakamkan disana" jelasnya.

via telpon Bobi AM aktivis Camp Migrant mengatakan bahwa,dirinya memang turut mendampingi keluarga almarhum ke instansi terkait. dan terkait dengan alasan pejabat KBRI itu ia menilai bahwa alasan itu mengada-ada,menunjukkan ketidakmampuan KBRI melindungi warga negaranya "jelas bahwa TKI tersebut diberangkatkan melalui PPTKIS kok dinyatakan ilegal, perkara TKI kabur dari majikan itu tidak mengurangi statusnya dia sebagai TKI legal,apalagi paspornya juga dipegang sama TKI, kalau bisa Bilal itu belajar lagi tentang undang-undang 39/2004 tentang PPTKILN dan undang-undang 37/1999 tentang hubungan luar negeri, apa hak keluarga ketika salah seorang anggota keluarganya yang jadi TKI meninggal, apa peran KBRI ketika warga negaranya mengalami permasalahan dan coba bedakan TKI Undokumen dengan TKI Ilegal, jadi gak nakut-nakutin orang yang tidak tahu" ketusnya. . SUMBER RADAR KARAWANG

Disnaker se-Jabar Bangun Pelayanan TKI Online



Bandung, 30/12 - Mengakhiri tahun 2010, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Dinas Tenaga Kerja se Provinsi Jawa Barat menyepakati program kerjasama pelayanan TKI secara online (berjaringan), guna pendataan proses dokumen calon TKI yang akan bekerja di luar negeri, data kepulangan TKI, dan data untuk pengaduan permasalahan TKI.
Kesepakatan itu dikukuhkan dalam pertemuan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Kamis (30/12). Pertemuan juga dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat serta sejumlah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Menurut Jumhur, program pelayanan calon TKI/TKI sistem online antara BNP2TKI-Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat merupakan proyek kali pertama (pilot project) yang dilakukan di Indonesia. Sistem online itu, kata Jumhur, akan terkoneksi dari seluruh kantor Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat ke pusat data BNP2TKI, termasuk ke jaringan pendataan kantor BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Bandung, sebagai unit pelaksana teknis pelayanan TKI di bawah BNP2TKI untuk wilayah Jawa Barat.
“Jadi, ada tiga sistem kerja dalam kerjasama online ini, yaitu sistem pendataan untuk proses penempatan atau keberangkatan calon TKI ke luar negeri, sistem pendataan kepulangan TKI, dan sistem pengaduan permasalahan TKI,” jelas Jumhur.
Dikatakan, semua sistem online itu dapat diakses bersama oleh seluruh Dinas Tenaga Kerja di Jawa Barat dan terpusat semua datanya di BNP2TKI atau BP3TKI. Data dokumen lengkap calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri dari Jawa Barat akan diproses dalam bentuk KTLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) oleh BNP2TKI/BP3TKI, data kepulangan TKI asal setiap kabupaten/kota di Jawa Barat akan terdata dalam bentuk Data Kepulangan TKI Jabar, sementara data pengaduan permasalahan TKI Jabar akan didata ke dalam pendataan Crisis Center BNP2TKI.
Jumhur mencontohkan, pendataan proses dokumen calon TKI dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dimasukkan masing-masing kantor Dinas tenaga Kerja, yang secara otomatis masuk ke jaringan pendataan dokumen TKI di BNP2TKI sesuai data aslinya, sehingga tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen calon TKI.
“Kerjasama sistem online ini memang untuk menghindari pemalsuan dokumen calon TKI, selain menghapus risiko calon TKI dari tindak percaloan dan perdagangan manusia oleh unsur mana pun,” ujarnya.
Semua data yang terkoneksi itu, lanjutnya, merupakan data TKI yang benar sekaligus sahih serta tercatat di pemerintah daerah hingga pusat. “Saya jamin dengan penerapan sistem online bersama ini, tidak akan ada upaya pemalsuan dokumen calon TKI,” tegas Jumhur.
Kerjasama sistem online selanjutnya diwujudkan melalui pengadaan komputer akses internet oleh BNP2TKI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan penyediaan software (sistem perangkat) menjadi tanggungjawab BNP2TKI. “BNP2TKI sendiri sudah melatih sejumlah tenaga yang akan menangani pelaksanaan sistem online ini di Jawa Barat,” aku Jumhur.
Ditambahkan, sistem online bersama yang diprakarsai BNP2TKI itu, dapat menguntungkan pemerintah daerah karena bukan saja jumlah warganya dapat tercatat sebagai TKI, namun keberadaan dan kepulangan warga yang menjadi TKI pun dapat diketahui secara pasti, padahal sejauh ini pemerintah daerah sering kesulitan mengetahui jumlah TKI yang ada,” kata Jumhur.
“Hal itu justru berbeda dengan para calo yang lebih mengathui angka TKI meski tindakannya banyak memalsukan dokumen calon TKI di berbagai daerah,” katanya.
Sementara itu, jumlah TKI dari Jawa Barat menurut Pusat Penelitian dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI sekitar 600-700 ribu di luar negeri, sebagaian besar bekerja sebagai TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) di Timur Tengah. Jawa Barat setiap tahunnya juga menempatkan kurang lebih 150 ribu TKI ke negara di kawasan Timur Tengah, dengan jumlah kepulangan ke tanah air sebanyak 133.338 TKI PLRT (2009) dan 103.438 TKI PLRT pada 2010.

JABAR DIRIKAN LTSP UNTUK TKI

Kepala BNP2TKI dan Gubernur Jabar Tandatangani Pelayanan Terpadu TKIBandung, 30/12 - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk memudahkan pelayanan pada calon TKI maupun TKI di provinsi tersebut.
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Bandung, Kamis (30/12), yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, serta sejumlah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota di Jawa Barat. Turut menyaksikan pula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kesepakatan pendirian LTSP utamanya didasari Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, serta Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Hal itu, sebagaimana di amanatkan Perpres 81/2006, terkait upaya mewujudkan; (1) memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja Indonesia secara optimal dan manusiawi; (2) menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan sampai kembali ke daerah asal di Indonesia; (3) meningkatkan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.
”LTSP kerjasama BNP2TKI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini didirikan dengan maksud menyelenggarakan pelayanan kepada calon TKI/TKI secara terpadu dan prima,” tulis butir dalam kesepakatan.
Ada pun ruang lingkup kegiatan pelayanan LTSP, dalam kesepakatan dijelaskan antara lain;(1) peningkatan kapasitas pelayanan secara terpadu bagi TKI di Jawa Barat; (2) penyediaan database (pusat data) berupa mapping (pemetaan) ketersediaan calon TKI di Jawa Barat baik yang belum, sedang, atau telah dilatih; (3) penyediaan calon TKI Jawa Barat sesuai komptetensi yang diminta oleh negara tujuan penempatan di luar negeri; (4) penyelenggaraan pendaftaran calon TKI secara online (berjaringan); (5) pemberian informasi tentang peluang kerja di luar negeri; (6) penyelenggaraan bursa kerja luar negeri untuk menjaring para calon TKI di Jawa Barat; (7) kegiatan Pembekalan Akhir Pemberangkatan/PAP bagi calon TKI di Jawa Barat; (8) penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan (9) pelaksanaan perlindungan TKI di Jawa Barat.
Sementara menurut Jumhur, pendirian LTSP dengan Jawa Barat merupakan yang kedua setelah pada akhir 2008, BNP2TKI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga memprakarsai pendirian LTSP di kota Mataram. Akibat penyelenggaraan LTSP NTB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi penghargaan ’Bintang Satyalencana’ kepada Gubernur NTB Tuan Guru Haji Zainul Majdi, yang diserahkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada 2009 lalu.
Sejak dibangun di Mataram, kata Jumhur, LTSP NTB telah berfungsi optimal sebagai kantor penyedia pelayanan TKI, sesuai tujuannya untuk memberi kemudahan maupun kecepatan dalam pelayanan bagi calon TKI/TKI di wilayah itu. Di samping itu, LSTP NTB juga berhasil menurunkan sekitar 30 persen kasus TKI ilegal asal NTB untuk pemberangkatan ke luar negeri, yang sebelumnya menggunakan daerah lain, seperti Dumai (Riau) dan Tanjungpinang (Kepulauan Riau).
”Prinsipnya, LTSP memang didirikan untuk membangun mekanisme pelayanan calon TKI/TKI yang ada di daerah secara mudah, cepat, murah, dan aman,” tegasnya. Dengan demikian, calon TKI/TKI mendapatkan kemudahan proses pelayanan dokumen, sekaligus penanganan permasalahannya yang tidak berbelit-belit.
”Jadi, begitu masuk LSTP, maka prosesnya langsung selesai saat itu juga, karena itulah semangat memudahkan pelayanan pada TKI yang ingin kita lakukan,” kata Jumhur.
Menurutnya, LTSP merupakan unit pelayanan bersama dalam satu kantor antar instansi pelayanan TKI di daerah, melibatkan unsur Dinas Tenaga Kerja daerah, Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan TKI (BP3TKI) Mataram—unit teknis pelayanan TKI di bawah BNP2TKI yang beroperasi di NTB--, imigrasi, dinas kependudukan, dinas perhubungan, dinas sosial, dinas kesehatan, maupun pihak asuransi TKI yang sengaja diberi sarana berkantor di LTSP. Asuransi TKI bekerjasama dengan pengelola LTSP dalam menjamin pembayaran klaim TKI bermasalah
LTSP NTB dalam kegiatannya berada di bawah tanggungjawab Gubernur NTB, dengan Ketua Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB dan Koordinator Harian Kepala BP3TKI Mataram.
NTB sendiri merupakan provinsi yang menempatan cukup TKI ke luar negeri, utamanya Malaysia dan menguasai sektor pekerjaan di perkebunan. Saat ini jumlah TKI NTB yang berangkat luar negeri sebanyak 53.731 setiap tahunnya. ***

Sabtu, 25 Desember 2010

41% data TKI Karawang, salah ??!!

Studi kecil tentang data TKI Karawang dari 7 Kecamatan, Cilamaya Kulon, Tirtamulya, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya, Kutawaluya dan Pangkalan membuktikan bahwa, 41% data TKI tersebut salah. Kesalahan tersebut lebih banyak pada kesalahan alamat, seperti nama dusun menjadi nama desa, ada juga kesalahan kecamatan dan kesalahan pada RT/RW.
Luar biasa .....................

Selasa, 14 Desember 2010

Keluarga TKI tunggu jenazah Alm Rohani

CILAMAYA WETAN, RAKA - Kabar yang diterima keluarga atas peristiwa meninggalnya Rohani, tenaga kerja Indonesia asal Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, hingga kini motifnya masih belum diketahui secara pasti. Namun begitu, pihak keluarga akan menuntut pihak terkait apabila motif tewasnya korban akibat disiksa majikan.

Kabar meninggalnya Rohani diterima keluraga TKI saat bekerja di negara Oman membuat curiga dan penasaran pihak keluarga karena motif serta keterangan yang diterima pihak keluarga dari perusahaan yang memberangkatkan korban, PT Gayung Mulya Ikif, 14 september 2009 lalu, masih menjadi tanda tanya besar. Untuk itu, rencanya hari ini pihak kelurga akan mndatangi perusahaan pengerah TKI tersebut untuk meminta penjelasan motif tewasnya Rohani yang bekerja pada majikannya yang bernama Said Salimin.

Sedangkan menurut kakak korban, Sarem (40), sekitar bulan Desember tahun lalu ia menerima telpon dari Rohani untuk mencatat nomor kontak majikanya dan dalam penyampainya seperti orang yang ketakutan. Dari situlah pihak keluarga mengundang kecurigaan bahwa tewasnya pahlawan devisa ini akibat disiksa oleh majikanya sehingga hari ini mereka selaku keluarga akan mendatangi PJTKI yang memberangkatkannya.

Semenatara itu, Durahman, kerabat korban berencana akan menuntut pihak yang terkait apabila motif tewasnya Rohani bin Rustam akibat penganiyaan majikan, karena pihak keluraga tidak terima atas tewasnya Rohani yang hingga kini masih berada di negara tempatnya bekerja.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan keluarga Kastem, TKW asal Praubosok, Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan yang mengalami tindakan penyiksaan dari majikannya di Sarjah, Abhu Dhabi. Keluarga Kastem juga akan langsung berangkat ke Jakarta untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban dari perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkannya.

Menurut suami Castem, tindakan penyiksaan yang dilakukan majikan Castem di Abhu Dhabi diketahuinya dari Sunarti, rekan Castem yang berhasil kabur dari rumah sang majikan. Selain menceritakan tindak penyiksaan majikan yang kerap mencakar dan memukul kepala Castem, Kasdi juga membawa paket dokumen.

Sementara itu, Koordinatir Camp Migrant Karawang Bobby Anwar Maarif mengatakan, laporan keluarga Kastem ada kejanggalan tentang tidak jelasnya PJTKI yang telah memberangkatkannya dari informasinya ada dua PJTKI yang terlibat di dalamnya. Kata Bobby, pihaknya akan menelusuri langsung kedua PJTKI yang dimaksud. Selain PJTKI yang bersangkutan, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban pemerintah berdasarkan aturan yang ada yakni UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Hj Popong Otje Djundjunan, meminta agar pemerintah menutup para penyalur tenaga kerja swasta ilegal yang menyalurkan TKI atau TKW ke luar negeri. "Saya minta pemerintah tegas untuk menutup para penyalur tenaga kerja ilegal di Indonesia," kata politisi wanoja senior Jawa Barat itu.

Selain menutup penyalur tenaga kerja ilegal tersebut, tegas Popong, pemerintah juga harus memikirkan langkah selanjutnya. Menurut Popong, DPR sudah mengingatkan pemerintah dan bersuara keras terhadap permasalahan regulasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. DPR juga meminta agar pemerintah membuat komitmen atau jaminan keselamatan TKI di luar negeri.
"Saya harap pemerintah mau melarang pengiriman TKI atau TKW ke luar negeri yang belum memiliki regulasi jaminan keselamatan bagi si tenaga kerja asal Indonesia tersebut," katanya. (aw)

Selasa, 30 November 2010

kartini bt ceming

Tak Tahan Disiksa, TKI Asal Karawang Pulang Kampung

Sosbud / Senin, 19 Juli 2010 09:54 WIB
Metrotvnews.com, Karawang: Kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di negeri orang kembali tercuat. Kali ini dialami Kartini binti Ceming, asal Karawang, Jawa Barat. Tak tahan disiksa, Kartini memilih pulang dari Yordania.

Kartini adalah warga Dusun Muara, Desa Ciparage Jaya Tempuran, Karawang. Ditemui di rumahnya, Senin (19/7), Kartini masih merintih. Luka di tubuh dan ulu hatinya masih terasa sakit.

Ia bercerita, badannya kerap disetrika, dicambuk dengan kabel listrik, lalu diinjak dan dicakar majikan. Rambut Kartini pun digunduli hanya karena ia tak mengerti bahasa sang majikan. Ironisnya lagi, gaji selama sepuluh bulan belum dibayar.

Bisa jadi tanggal 13 Juli 2010 sebagai titik terang hidup Kartini. Ia memutuskan kembali ke Karawang. Semula ia berniat membantu orang tua dengan bekerja di Yordania. Kartini ingin membangun rumah untuk keluarganya. Apalacur, asa itu sia-sia.

Orang tua Kartini bekerja sebagai penunggu tambak. Sampai sekarang Kartini belum banyak bisa berkegiatan. Melihat kondisi itu, mereka hanya bisa berharap anak mereka sembuh. Mereka berharap perusahaan yang memberangkatkan Kartini memberi hak dan membantu biaya pengobatan Kartini.  (Bambang Aris/*****)

KOMISI IV

Komisi IV Terima Data TKI Dari Disnakertransos


PURWAKARTA, RAKA - Komisi IV DPRD Purwakarta, yang membidangi tenaga kerja, menyatakan setiap desa atau kelurahan harus memiliki data warganya yang menjadi TKI di luar negeri. Sebab bila ada TKI terutama dari Purwakarta yang bermasalah (tak mendapatkan gaji, hilang atau mendapat penyiksaan) bisa dapat diketahui dengan Mudah.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Ragil Sukamto, pencatatan data itu juga dapat mengetahui berapa jumlah warga Purwakarta yang menjadi TKI. Sehingga nantinya data tersebut dilaporkan ke Intansi terkait, dalam hal ini Dinas tenaga kerja, transmigrasi Kab Purwakarta (disnaketranso). "Sebab kami mendapat data TKI atau TKW dari instansi terkait (Disnakersos),"ujar Ragil saat dimintai tanggapan ketidakkuratan data TKI yang dimiliki Pemerintah Kab Purwakarta, kemarin.

Ragil, mengakui, Komisi IV DPRD Purwakarta sendiri tidak memiliki atau mengetahui berapa jumlah warga Purwakarta yang bekerja menjadi TKI. Saat ditanya, terkait itu, Ragil meminta hal ini juga ditanyakan langsung ke Disnakertransos Kab Purwakarta.

Sebab, sambung Ragil secara ketentuan, setiap warga Purwakarta yang ingin bekerja ke luar negeri, atau menjadi TKI terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. "Bukannya, warga yang bekerja ke luar negeri harus mendapat rekomendasi Disnakertransos,"tanyanya.

Meski demikian, dalam mengantisipasi ketidakakuratan data TKI yang kini dimiliki Pemerintah setempat, Ragil menyarankan agar setiap desa dan kelurahan di Kab Purwakarta jharus melakukan pencatatan jika ada warganya yang pergi menjadi TKI. Sehingga, bila ada permasalahan TKI seperti penyiksaan, tak digaji, hingga tak adanya kabar dapat diketahui dengan cepat. "Data-data dari desa dan kecamatan untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Dan data itu, bisa saja dilaporkan langsung ke Disnakertransos,"katanya.

Untuk itu, dalam kaitan ini Komisi IV DPRD yang membidangi tenaga kerja ini juga akan segera mengundang Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Purwakarta berkaitan sistem pengelolaan tenaga kerja asal Purwakarta yang berada di luarnegeri. "Dalam waktu dekat undangan itu, kemungkinan awal Desember ini. Sebab sekaligus ada rapat kerja,"katanya. Dalam rapat kerja yang dilakukannya, Ragil mengatakan, juga akan mempertanyakan sejumlah permasalahan lainnya.

Sementara itu, Sugiarto Bagian Penempatan tenaga Kerja Disnakertransos Kab Purwakarta yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengaku kesulitan mengontrol Tenaga Kerja Indonesia asal Purwakarta yang bekerja di luar negeri termasuk Arab Saudi karena tidak memiliki data yang akurat. Pasalnya, instansi yang mengurusi ketenagakerjaan ini tidak pernah dilapori pemberangkatan TKI, menyusul para TKI yang berangkat ke luar negeri tersebut umumnya langsung melalui penyalur. (ton)