Selasa, 16 Maret 2010

ANI, TKW CILEBAR 10 TAHUN TANPA KABAR


Sidik Bin Oin (59) warga dusun Cilenjoh RT 03/02 Desa Sukaratu Kec Cilebar Karawang,  mengeluhkan nasib Ani (41) anak tirinya yang sudah sepuluh  tahun bekerja di Riyadh Arab Saudi. Sejak keberangkatannya pada tanggal 17 Agustus 2000 hingga saat mengadukan kepada Camp Migrant 17 Maret 2010 belum ada kontak sama sekali.

Masih kata Sidik, dua tahun yang lalu ia didampingi Serikat Buruh Migrant Karawang sudah mengadukan ke BNP2TKI, namun hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan status kasus anaknya.

Akibat persoalan anaknya tersebut, ia yang sudah berusia renta sering mengalami sakit-sakitan karena konsentrasi pikirannya selalu tertuju pada anaknya yang belum ada kabar selama delapan tahun, ia juga kerap menjadi sasaran pertanyaan dari istrinya yang selalu menanyakan perkembangan kasus Ani.

Berdasarkan copy dokumen pengaduan yang ada diketahui bahwa, Sidik sudah mengadukan kasus Ani kepada BNP2TKI pada tanggal18 Desember 2008. Kemudian BNP2TKI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan panggilan pertama dengan nomor surat 65/CC/XII/2008 kepada Pihak PT yang memberangkatkannya tertanggal 23 Desember 2008. Pada hari senin tangal 5 Januari 2009, Pihak PT diwakili oleh Usman memberikan surat pernyataan bahwa pihaknya udah melakukan upaya pemulangan melalui agen dan KBRI Arab Saudi.

Dari dokumen yang ada juga diketahui bahwa Ani Bt Sadikin diproses pemberangkatannya melalui PT Boughsan Labrindo yang beralamat di Jl Kelapa Dua Wetan No 17 Ciracas Jakarta Timur.

Berdasarkan analisa Tini Kartini, aktivis Camp Migrant yang menerima pengaduan tersebut, ia menemukan adanya kejanggalan dalam copy paspor Ani Bt Sadikin, disitu ditulis bahwa Ani Bt Sadikin beralamat di Desa Tegalega RT 05/06 Kabupaten Sukabumi, padahal berdasakan keterangan dari orang tuanya, Ani menggunakan KTP Karawang, bukan Sukabumi.

Tini menambahkan, pihaknya kembali akan mempertanyakan kinerja BNP2TKI dan Instansi lainnya yang terkait dengan persoalan TKI.



WARI BINTI ROSID, TIGA TAHUN PUTUS KOMUNIKASI


Sudah tiga tahun terhitung dari sejak pemberangkatannya, Wari Binti Rosid (29) TKW asal Dusun Rawagempol Wetan Kecamatan Cilamaya Wetan ini dinyatakan hilang kontak dengan keluarganya. Demikian kata Narkim (3) suaminya yang mengeluhkan persoalan tersebut pada Camp Migrant pada tanggal 15 Maret 2010.
Masih kata Narkim bahwa dirinya sudah enam kali mengadu kepada Reni Sponsor yang merekrut istrinya. Reni hanya menyarankan agar semua keluarga bisa bersabar karena nanti juga akan pulang. Jawaban sponsor sangat tidak memuaskan Narkim dan keluarganya. Karena putus komunikasi tersebut sudah terlalu lama.
Narkim juga sudah berupaya menghubungi nomor telpon yang ada di dokumen visa istrinya, namun ketika di telpon nomor tersebut tidak pernah diangkat.
Berdasrkan copy dokumen yang ada, di ketahui bahwa, Wari Binti Rosid diberangkatkan dan ditempatkan untuk bekerja di Kuwait  melalui PT Titian Hidup Langgeng yang berkantor Jl Pertengahan Cijantung Jakarta Timur, pada bulan April 2007.
Berdasarkan persoalan diatas, Narkim menyesalkan sikap Sponsor yang awalnya mengumbar janji manis, kenyataanya ketika hak komunikasinya tidak terpenuhi, ternyata Sponsor tidak mampu berbuat apa-apa. Selain itu Narkim juga meragukan jangan-jangan sponsor Reni tidak meneruskan keluhannya kepada pihak PT Titian Hidup Langgeng.
Terkait dengan persoalan itu, Narkim dan keluarga besarnya berharap, agar ada komunikasi, semua gajinya dibayar dan istrinya segera dipulangkan karena sudah lewat masa kontrak.
Hp Narkim : 0857 1764 8323

Senin, 15 Maret 2010

SITI AISAH, PUTUS KOMUNIKASI SEJAK 10 HARI



Abas Hasan Basri (31) warga Dusun  Karajan RT 02/01 Desa Cilamaya Girang Kec Blanakan Subang, mengeluhkan nasib istrinya Siti Aisah Binti Nurdin (26) yang menjadi TKW di Abu Dahabi. Pasalnya dari sejak kebarangkatannya pada Maret 2008 hingga saat ini hanya satu kali melakukan hubungan komunikasi. Hubungan komunikasi itu terjadi ketika Siti Aisah baru 10 hari bekerja. Berdasarkan informasi tersebut, istrinya bekerja pada Majikan bernama Yokub Yossif Ubaid, Majikan juga memperlakukannya dengan baik, dan dua bulan kedepan Siti Aisah akan mengirimkan hasil gajihnya.
Lebih lanjut Abas menjelaskan bahwa, ternyata setelah komunikasi itu hingga saat ini tidak ada lagi hubungan komunikasi dengan Siti Aisah.
Berbagai upaya sebenarnya sudah maksimal ia lakukan, mulai dari bertanya kepada dukun-dukun, mengadukan kepada sponsor yang merekrut, mengadukan kepada LSM KOMPAK Karawang maupun mengadukan ke pihak PT Arunda Bayu yang memproses penempatannya. Namun upaya tersebut nampaknya belum juga membuahkan hasil, padahal ia sudah menghabiskan banyak uang dari pinjaman ke Bank Danamon.
Abas menyesalkan kinerja sponsor dan pihak PT Arunda yang dinilai tidak bertanggung jawab atas persoalan istrinya. Sudah tiga kali Abas mengadukan dan meminta nomor telpon majikan Siti Aisah, namun nomor yang diberikan ternyata bukan nomor Majikan istrinya.
Akibat putusnya komunikasi tersebut, Abas kerap menjadi sasaran kemarahan mertuanya. Mertuanya menganggap bahwa Abas tidak bertanggung jawab atas keselamatan istrinya.
Berdasarkan keterangan dari Abas juga diperoleh informasi bahwa ketika ia menuntut pertanggung jawaban Amit selaku Sponsor yang merekrut, Amit malah membela diri dan mengatakan bahwa sebenarnya Siti Aisah itu Unvit, tapi karena berkat upayanya, Siti Aisah bisa berangkat bekerja ke luar negeri.
Senin 15 Maret 2010  Abas mengadukan persoalan istrinya kepada Camp Migrant, Ia berharap agar ada komunikasi, pemulangan dan pemenuhan hak gaji Siti Aisah yang sudah habis kontrak tersebut.
No HP Abas 0813 8995 4106.


Sabtu, 13 Maret 2010

MUTOHAROH, OVER STAYED DAN DISIKSA


Sanim Bin Arsikin (48) Warga Dusun Muara II  RT 07/02 Desa Ciparagejaya Kec. Tempuran   Kab. Karawang, mencemaskan kondisi Mutoharoh(27) anaknya yang menjadi TKI di Arab Saudi. Pasalnya sejak satu tahun terakhir ini dirinya putus komunikasi dengan Mutoharoh.
Sanim juga menjelaskan bahwa sebenarnya masa kerja Mutoharoh sudah selesai dari  agustus 2009, namun hingga saat ini Mutoharoh belum juga dipulangkan. Selain itu yang membuat ia mencemaskan kondisi anaknya adalah ketika Mutoharoh mengabarkan langsung melalui telpon bahwa disana sering mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya yang bernama Maryam. Ditambahkan, kontak terakhir dirinya dengan Mutoharoh terjadi sekitar awal-awal tahun 2009.
Lebih lanjut sanim menjelaskan bahwa nomor kontak majikan sudah susah dihubungi tidak seperti awal-awal tahun bekerja. Ketika ada telpon dari kami majikan selalu menutup, dan biasanya tidak pernah diangkat.
Mengenai gaji Mutoharaoh, Sanim menjelaskan bahwa, dirinya pernah menerima kiriman gaji delapan bulan, kiriman pertama sebesar 1600 Riyal (3 bulan gaji) dan kiriman berikutnya sebesar 4000 Riyal (5 bulan gaji).
Terkait dengan persoalan anaknya tersebut, ia sudah mengadukan ke Pihak PT Hosana Adi Kreasi pada tanggal 17 pebruari 2010. Pengaduan diterima oleh Ibrahim yang menjanjikan waktu 7 hari untuk penyelesaian kasusnya. Pengaduan kedua ia menghubungi kembali pda tanggal 8 Maret 2010, saat itu Ibrahim menjawab akan menghubungi  kembali kepada Agen yang ada di negera penempatan tersebut.
Sanim menilai bahwa pihak PT Hosana Adi Kreasi tidak tanggap menghadapi persoalan yang menimpa TKI yang direkrutnya.  Sanim berharap agar anaknya segera pulang dengan selamat, dan segala haknya juga dipenuhi.    

Jumat, 12 Maret 2010

RIKA SUWANDI 2 TAHUN HILANG KONTAK


Rumsiti Bt Wasnu (45) salah satu warga dusun Cipancuh RT04/04 Desa Tegalwaru Cilamaya Wetan, mengeluhkan nasib anaknya yang jadi TKI Hngkong. Pasalnya anak pertamanya yang bernama Rika Suwandi (26) sudah hampir dua tahun ini hilang kontak di negara tempat bekerjanya di Hongkong.
Rumsiti menjelaskan bahwa, dari bulan pertama hingga bulan ke tujuh anaknya bekerja, ia masih aktif melakukan hubungan komunikasi baik lewat surat maupun via Hand Phone. berdasarkan hubungan komunikasi itu diperoleh keterangan bahwa anaknya bekerja pada pasangan muda Benny Hui dan Shirley Wong yang beralamat di Primrose Mansion Taikoo Shing Hongkong.
Kakek dan Nenek pasangan muda tersebut adalah orang indonesia yang berasal dari Bandung dan Solo, keduanya sudah lama tinggal di Hongkong an masih fasih berbahasa indonesia.
Lebih lanjut Rumsiti menjelaskan bahwa anaknya selain bekerja ngurus pekerjaan rumah tangga ia dipekerjakan untuk mengasuh anak majikannya yang masih kecil.
Namun setelah 7 bulan masa kerja, Rika Suwandi tidak pernah menghubunginya lagi, informasi terakhir berdasarkan keterangan Rika Suwandi, ia dipindahkan oleh Agen Overseas Employment Centre Limited untuk bekerja di Majikan kedua yang ada di Macau.
Sejak saat itu, Rika Suwandi tidak pernah lagi menghubungi dirinya, ketika di hubungi pun nomor nya sudah tidak aktif.
Upaya untuk mencari keberadaan anaknya sudah ditempuh. sekitar satu tahun yang lalu kami datang untuk mengadu ke PPTKIS yang memberangkatkan, yaitu PT Rajasa Intama yang berkantor di Pluit. Ketika dituntut pertanggungjawabannya Pihak Rajasa Intama mengatakan bahwa, Rika Sudah pulang, dan sudah memberitahukan kepada pihak keluarga.
Jawaban tersebut jelas-jelas sangat mengecewakan kami, tegas Rumsiti. Karena hingga saat ini anak saya belum pulang.
Sementara itu Tini Kartini salah satu aktivis Camp Migrant yang menerima pengaduan tersebut, sangat menyayangkan karena pihak keluarga, selembarpun tak memiliki bukti identitas TKI, seperti Copy Paspor atau Perjanjian Kerja.
Untungnya pihak keluarga masih memiliki surat pos yang dikirimkan oleh Rika Suwandi saat masih kerja di Majikan Pertama, dan kami juga sudah sudah mendapatkan nomor paspor Rini Suwandi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga akan lebih mudah dalam pencarian. Tini Kartini juga menyayangkan sikap PT Rajasa Intama yang dinilai todak kooperatif ketika keluarga mengadukan persoalan tersebut, kalau memang TKI sudah pulang, semestinya harus dijelaskan kapan tanggal kepulangannya, saya kira gak akan ada yang lolos dari catatan gedung pendataan kedatangan TKI di Terminal Empat Selapajang Tangerang.
lebih lanjut Tini Kartini menjelaskan bahwa untuk sementara Camp Migrant sudah meminta bantuan perlindungan ke Konsulat General Republik Indonesia di Hongkong.Mudah-mudahan KJRI tanggap dalam menangani persoalan-persoalan WNI di Luar Negeri sebagaimana amar Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

NITA HILANG KONTAK SEJAK 3 BULAN BEKERJA

Carum (50) salah satu warga Dusun Ketileng Kec. Cilamaya Hilir Kab. Subang mengeluhkan kondisi Nita anak angkatnya yang menjadi TKI di Yordania. Pasalnya setelah tiga bulan bekerja hingga saat ini putus komunikasi.
Berdasarkan keterangan Carum, Nita di berangkatkan pada tanggal 9 September 2008 untuk bekerja sebagai PRT di Yordania melalui PPTKIS PT PT TRISULA BINTANG MANDIRI yang beralamat di Jl KH Abdullah Syafei (Casablanca) Bukit Duri Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja yang ada, diketahui bahwa Nita bekerja pada Majikan bernama Agyman Latif Abdullah Al Barghusi, namun nomor telpon yang tertera tidak dapat di hubungi.
Menurut Carum, ia sudah komplain kepada Sponsor Saman sebagai kepanjangan tangan Pihak PPTKIS, namun yang bersangkutan susah untuk di hubungi. Kesal Carum
Carum berharap agar pihak PT Trisula Bintang Mandiri menanggapi pengaduan yang sudah disampaikan sejak awal pebruari 2010 yang lalu, ia juga berharap agar bisa secepatnya melakukan hubungan komunikasi dengan anak angkatnya, melalui nomor HP 0815 8462 2382

Dariyah Hilang kontak selama lebih dari satu tahun

Kasus-kasus yang dialami oleh keluarga TKI ternyata masih saja banyak terjadi, dan ceritanya membuat trenyuh, seperti kasus yang dialami oleh Dariyah binti Carban (28) TKI asal Desa pajagalan RT 14/04 Kec Pamanukan Subang, yang dinyatakan hilang kontak setalah bekerja di Thaif Arab Saudi, demikian dikatakan oleh Feri Bin Nasar Kakak ipar Dariyah. Karena persoalan tersebut keluarga menjadi cemas dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Feri melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengadukan ke PPTKIS yang memproses keberangkatan Dariyah, namun hingga saat ini masih belum ada komunikasi dengan Dariyah.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa Dariyah direkrut oleh Sponsor bernama Bubak dan diberangkatkan melalui PT TRITAMA MEGAH ABADI yang berkantor di Daerah Condet Jakarta Timur. Dan berdasarkan print out yang diterbitkan oleh PT tersebut diketahui bahwa ia bekerja pada Abdullah Ahmad Al Garni yang beralamat di Tahif Arab Saudi.
Lebih dalam Feri menjelaskan bahwa proses pemberangkatannya sendiri tidak diketahui oleh orangtuanya, tau-tau Dariyah sudah ada di PT aja, akhirnya pihak orangtuapun dengan terpaksa mengizinkan, walaupun tidak secara tertulis.
Ia juga sempat ia ditelpon oleh orang yang mengaku bekerja pada keluarga majikan Dariyah, berdasarkan keterangan itu ia mendapat informasi bahwa Dariyah sudah pindah majikan sejak bulan November 2009 karena tidak digaji, proses perpindahannya melalui Agen Asas Manpower.
Bobi AM aktivis Camp Migrant yang menerima pengaduan tersebut berkomentar, bahwa ada beberapa catatan terkait dengan kasus yang menimpa keluarga Dariyah terebut.
Pertama, bahwa dari prosesnya saja sudah tidak benar, undang-undang mengamanatkan bahwa salah satu sarat proses perekrutan itu harus ada izin, dalam konteks Dariyah yang statusnya pernah kawin, maka ia harus dapat izin dari orangtuanya. Pelanggaran terhadap perekrutan tanpa izin itu sudah pidana.
Kedua, kalau memang benar informasi yang diterima oleh keluarga Dariyah bahwa ia sudah dipindahkan oleh Agen disana, saya sangat menyayangkan penanganan seperti itu, karena persoalannya adalah tidak digaji upayanya kemudian memindahkan, bukan malah menuntut pertanggungjawaban majikan akan gajinya, kemudian pemindahan kerja seperti itu jelas merugikan pihak TKI, karena ketika terjadi pembaruan majikan
Maka akan terjadi pembaruan perjanjian kerja, dan yang terpenting adalah bagaimana dengan gajinya yang tidak dibayarkan tersebut? Agen sering bermain diwilayah itu untuk mendapatkan keuntungan dari keringat TKI.
Ketiga, kami sudah mengupayakan tuntutan terhadap PPTKIS yang merekrut, dalam tiga s/d lima hari mereka berjanji akan ngasih informasi perkembangannya.

IDA NOVIANTI, DISIKSA SETELAH KECELAKAAN LANTAS


Nasib buruk menimpa Ida Novianti (22) TKI asal Desa Cikarang Kec. Cilamaya Wetan Karawang. demikian dikatakan oleh Dani Salman (24) suami ida. Pasalnya berdasarkan informasi yang ia terima pada hari Jumat (12/3) sekitar jam empat sore, Ida mengabarkan bahwa ia terpaksa kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Yordania karena tidak kuat dengan perlakuan majikan.

Dani menjelaskan, sebelumnya dikabarkan, sekitar tanggal 20 pebruari 2010, Ida mengalami kecelakaan lalu lintas ketika ikut dibawa oleh sang majikan. Karena kejadian tersebut anak majikan yang waktu itu nyetir sempat dilarikan ke rumah sakit di Amman dan kemudian meninggal dunia, sementara Ida Novianti sempat koma selama seminggu dirumah sakit yang sama.

Dani menambahkan, ketika masih berada dirumah sakit, Siti teman kerja Ida selalu memberi informasi kepada kami sekeluarga, namun setelah dipulangkan ke rumah majikan sekitar awal maret 2010, Siti menutup informasi, hal ini tentu saja  membuat kami sekeluarga merasa cemas dan bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana dengan kondisi Ida sekarang disana.

Nyata saja ternyata, berdasarkan informasi langsung dari Ida via Handphone pada jam empat sore hari Jumat (12/3) ternyata ida kabur karena tidak kuat dengan perlakuan majikan, "sudah mah mengalami kecelakaan setelah agak mendingan malah di pukuli lagi". Sesal Dani

Lebih jauh dani juga mengatakan bahwa, ia bersama Boby AM salah satu aktivis Camp Migrant sudah menuntut kepada Pihak PT Zamzam Perwita untuk bertanggung jawab atas perlindungan Ida. selain itu kasus ini juga dilaporkan kepada Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Tenaga Kerja karena kalau tidak disampaikan kepada pemerintah, takut nanti Pihak Perusahaan tidak cepat tanggap.

Dani berharap istrinya istrinya dipulangkan dalam keadaan sehat dan membawa hasil kerjanya secara penuh, ia juga berharap agar pemerintah tanggap terhadap persoalan-persoalan TKI.