Selasa, 30 November 2010

ANIYAH

10 tahun, TKW Cilempung Tak Bisa Pulang Kampung


CILAMAYA KULON, RAKA - Sejak keberangkatannya pada bulan Mei tahun 2000 ke Arab Saudi untuk menjadi TKW, hinggga saat ini Aniyah (28), warga Dusun Krajan RT 05/02 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon, belum juga pulang ke Tanah Air.

Durasid (53), bapak kandung Aniyah, kemarin (15/8) mengatakan, bahwa terakhir kali ia melakukan hubungan komunikasi dengan anaknya sekitar tahun 2008. Waktu itu, Aniyah menginformasikan bahwa alasan tidak bisa pulang karena ia tidak mengantongi uang gaji dan untuk sekedar membeli pulsa agar bisa komunikasi lewat ponsel.

Ditambahkannya, yang menjadi kejanggalan dan keanehan bagi ia dan keluarganya adalah untuk sekedar mengontak nomor majikannya juga tidak pernah diangkat. "Sehingga dalam dua tahun ini kami tidak bisa komunikasi," katanya.

Berbagai upaya, diakuinya, sudah ditempuh, bahkan sponsor dan PJTKI yang memberangkatkannya juga sudah memfasilitasi permohonan pemulangan Aniyah kepada KJRI Jeddah, namun ia tidak tahu entah kenapa anaknya belum juga bisa dipulangkan.

Lebih lanjut pria yang biasa dipanggil Encid ini mengaku bahwa dari tahun pertama hingga tahun keempat, Aniyah sering mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan adik-adiknya yang berjumlah 5 orang. "Namun dari tahun kelima hingga saat ini, Aniyah sudah tidak lagi mengirimkan uang karena gajinya tidak diberikan," lanjut Durasid.

Sementara itu, Sukinah (51), ibu kandung Aniyah sering mengalami sakit-sakitan karena anaknya hingga saat ini belum juga dipulangkan. Ia mengatakan bahwa kegelisahan itu selalu datang menghantui dirinya sehingga dalam puncak kecemasannya ia kadang kehilangan kontrol dan jatuh sakit. "Saya hawatir ada apa-apa dengan anak saya, saya ingin lebaran nanti anak saya pulang," harapnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Camp Migrant Karawang Bobi AM mengatakan bahwa salah satu persoalan TKI adalah over stayed atau kelebihan masa tinggal. Ia memprediksi, bahwa majikan Aniyah tidak sanggup membayar pajak kelebihan masa tinggal TKI yang memang harganya cukup mahal dan hitungannya harian, sehingga jangankan untuk membayar gaji TKI, untuk membayar beban pajak kelebihan masa tinggal selama 8 tahun atau sekitar 2920 hari saja sudah sangat besar jumlahnya. (aw)

Tidak ada komentar: