TKW Rakul Kelaparan
CILAMAYA WETAN, RAKA - Diduga cemburu, Santi Binti Mista (35), TKW asal Dusun Pandawa RT 16/06 Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, tidak diberi makan selama tiga bulan oleh majikannya di Amman, Yordania.
Bahkan Santi pun tidak luput dari aksi kekerasan serta dilaporkan pada agen, dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukannya. Santi menuturkan, dia bekerja pada keluarga Abdul Halim dan Ahyat di Amman, Yordania sejak 11 bulan yang lalu yang diberangkatkan oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang beralamat di Kelurahan Balekambang Condet Jakarta Timur. Mulanya, perlakukan majikannya tersebut tidak ada masalah, bahkan dia sempat melakukan kiriman gaji pada keluarganya. "Tapi, setelah mengirim gaji pertama, tiba-tiba, Ahyat (majikan perempuan, red) berperilaku buruk," tuturnya saat ditemui, Jumat (20/8).
Dia menduga, Ahyat curiga dan cemburu karena dia menerima uang gaji langsung dari Abdul Halim. "Saya dilaporkan ke agen dengan laporan yang tidak benar tentang saya. Akibat dari laporan tersebut, saya ditempeleng berkali-kali oleh salah satu petugas agen yang bernama Tariq. Terus, uang gaji saya sebesar 400 dolar dirampas oleh Tariq. Tadinya, akan dikirim ke suami saya untuk bangun rumah," jelasnya.
Setelah dilaporkan ke agen, lanjutnya, dia tidak diberi makan majikannya. Semua makanan yang sudah dimasaknya di kunci dalam lemari. Sehingga dia tidak bisa makan. "Saya hanya bsa makan mie bihun yang di kunci di lemari, hal terjadi selama 3 bulan," ujarnya.
Tidak tahan dengan perlakuan majikan, Santi memutuskan kabur ke KBRI untuk minta perlindungan. Petugas KBRI mendampinginya untuk mengadukan permasalahan tersebut ke polisi setempat. "Entah kenapa laporan pengaduan saya tersebut tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian. Malah saya hanya dikasih tiket pesawat untuk pulang tanpa ada kejelasan hak gaji saya," katanya heran.
Di tempat yang sama, suami Santi, Maming menuturkan, dari Yordania, Santi dua kali transit, di Doha dan Kualalumpur. Bahkan Santi sempat pingsan setelah turun dari pesawat. Santi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri dan ditempatkan di penampungan orang gila. "Saya sempat emosi, harusnyakan di rawat bukan dikumpulkan dengan orang gila. Istri saya mengalami penurunan berat badang sampai 30 kilogram. Pulang-pulang badannya kurus dan bajunya acak-acakan," ketusnya.
Sementara itu, pengurus Camp Migran, Bobi AM menuturkan, dalam pasal 63 UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Dijelaskan bahwa TKI wajib diikut sertakan dalam program asuransi TKI, salah satunya untuk jaminan resiko sakit. "Jadi, apa yang dilakukan oleh Maming merupakan cerminan bahwa masyarakat masih banyak yang tidak tahu tentang hak normatif TKI. Sehingga ia bersikeras meminta pemulangan, padahal seharusnya Maming menuntut kepada PJTKI untuk bertanggungjawab dalam hal pengobatan istrinya," pungkasnya. (aw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar