CILAMAYA KULON, RAKA - Masih minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, membuat para TKI masih belum mengetahui hak normatifnya. Endeh binti Ajo, salah seorang TKI asal Desa Sumurgede yang belum lama dipulangkan mengaku tidak tahu apa hak-haknya ketika ia di-PHK oleh majikannya di Arab Saudi.
Dikatakannya, bahwa ketika ia bekerja pada majikan di Arab Saudi selama 4 bulan, ia diperlakukan tidak baik oleh majikan perempuannya, sehingga dirinya merasa tidak kuat lagi untuk bekerja. “Setelah selesai kerjaan nyuci, disuruh lagi kerja ngepel, belum selesai ngepel disuruh lagi ngasuh anak-anak, saya cape sekali dan tidak kuat,” katanya.
Diteruskannya bahwa jam kerja pada orang Arab dari bangun tidur sekitar jam 5 pagi hingga jam 1 dini hari, jam kerja tersebut akan diperpanjang lagi ketika majikan mengadakan acara keluarga. “Kalau di Arab acara-acara keluarga dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi, jadi kerjaan saya nambah banyak, melayani kebutuhan makan, minum dan bersih-bersih, dan kalau sudah selesai acara keluargnya saya harus membersihkan meja, piring, gelas dan sedok-sendok, baru bisa tidur,” jelas Endeh.
Menurutnya, kerja pada orang Arab harus bertenaga besar dan masih muda karena rata-rata orang sudah agak tua banyak yang dikeluhkan seperti sering sakit-sakitan dan mudah cape. Kalau sudah seperti itu, lanjut Endeh, majikan akan marah-marah dan kadang kemarahannya menggunakan kekerasan fisik, beruntung dirinya hanya dimarahi saja tidak sampai mengalami kekerasan pisik seperti berita yang banyak terjadi, hingga dirinya dipulangkan ke tanah air dengan biaya sendiri dari gajinya selama 4 bulan.
Menanggapi persoalan yang dialami Endeh, Kordinator Camp Migrant Karawang Bobi AM mengatakan bahwa TKI tidak bisa disalahkan ketika mereka tidak mengetahui hak-hak normatifnya, karena informasi tentang hak-hak TKI masih sangat terbatas. “Hak-haknya saja tidak tahu apalagi memperjuangkan haknya, maka perlu dipertanyakan kemana saja dinas terkait selama ini, karena undang-undang 39/2004 mengatur bahwa peran pemerintah disitu sebagai regulator dan juga pelaksana,” katanya.
Dijelaskannya bahwa salah satu hak normatif TKI adalah mendapatkan perlindungan dan salah satu bentuk perlindungan TKI tersebut adalah program asuransi sebagaimana diatur dalam undang undang 39 tahun 2004 dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 23 tahun 2008 ataupun peraturan mentri yang terbaru nomor 7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI yang diterbitkan pada bulan mei 2010 lalu. “Dari kasus PHK yang dialami oleh TKI atas nama Endeh berdasarkan peraturan tersebut ia berhak mendapatkan hak atas asurasinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diupayakan pencairannya” pungkasnya. (aw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar