Sopir Travel Rampas Dokumen TKW, Diduga Sudah Diorganisir
CILAMAYA KULON RAKA - Pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) masih saja terjadi, tidak saja uang yang dibawanya, bahkan dokumen TKI juga dirampas oleh oknum sopir travel.
Kejadian ini, salah satunya dialami Erna Nurjanah (31), warga Dusun Prako, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Menurut Erna, TKW Taiwan yang pulang pada hari Rabu 20 Oktober 2010 kemarin, dirinya pulang dari terminal empat selapajang menuju kampung halamanya menggunakan jasa angkutan travel yang disediakan oleh BNP2TKI. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di toang Bayur Lor ia dipindahkan duduknya di bangku depan, ketika itu sopir meminta menyerahkan dokumen yang ada, tanpa pikir panjang Erna lalu memberikan dua dokumen yang dimilikinya.
Diakuinya, bahwa ia tidak mengetahui untuk apa sopir tersebut meminta dokumen yang dimilikinya. "Saya pikir itu persyaratan yang harus saya berikan kepada sopir ketika saya mau sampai di rumah," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika sopir menaruh dokumen, ia melihat sudah ada setumpuk dokumen lainnya. "Karena sudah ada banyak tumpukan dokumen di dashboar mobil maka saya tidak ada kecurigaan apapun," jelasnya.
Diteruskannya, bahwa sesampai di rumah, sopir tersebut meminta tandatangan dari kakak kandungnya dan diberi uang seratus ribu rupiah. "Setelah ditandatangani, saya menganggap persoalan tersebut selesai. Tapi ketika saya mengadu kepada Camp Migrant ternyata ada kelalaian yang saya lakukan," sesalnya.
Sementara itu, Koordinator Camp Migrant Karawang Bobi AM mengatakan bahwa ia menyesalkan kejadian perampasan yang dilakukan oleh oknum sopir travel ternyata masih kerap terjadi dan sepertinya disengaja. "Saya menduga penyimpangan yang dilakukan oleh oknum sopir tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya dan sepertinya sudah terorganisir," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dua dukumen yang dirampas oleh sopir tersebut adalah surat keterangan bermasalah dan bukti tiket pesawat. "Dua dukumen tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi TKI sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 23 tahun 2008 tentang asuransi TKI," katanya.
Ditambahkannya, bahwa ia sudah melakukan upaya menghubungi LBH yang ditempatkan di terminal empat yang menangani pengaduan kasus-kasus TKI. "Mereka sudah pressure direktur travelnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen tersebut bisa diantarkan dan Erna bisa mendapatkan hak atas asuransinya," pungkasnya. (aw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar