TKW Telukjambe Pulang Memprihatinkan
DERITA.TKW: Hami masih trbaring di rumah sakit. PURWASARI,RAKA- Hami (34), TKW asal Dusun Kalijati RT 006 RW 004 Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, mengalami penyiksaan dari dua majikannya selama beberapa bulan berada di Saudi Arabia. Kini, dia sudah berada di Indonesia, dan sedang menjalani perawatan di RS Polri, karena kondisinya cukup parah, tidak bisa jalan.
Hal tersebut dikatakan oleh pengurus Camp Migrant, Bobi AM pada RAKA, Rabu (16/12) kemarin.
Berdasarkan laporan pengaduan suami korban, Dirman pada Camp Migrant beberapa waktu lalu. Hami berangkat ke Arab Saudi pada 8 Mei 2009 dan pulang pada 12 Desember 2009 kemarin. Hami diberangkatkan oleh PT Amri Margatama dengan sponsor Evon warga Badami Telukjambe Barat. Dimajikan pertamanya, Hami mendapatkan penyiksaan fisik dan hanya mampu bertahan selama 2 bulan 10 hari. Setelah itu, majikan mengembalikannya ke agen yang memberangkatkannya.
"Majikan pertama Hami membayar dua bulan gajinya. Tapi agen merampas satu bulan gaji Hami dengan alasan yang tidak jelas," papar Bobi. Setelah dikembalikan majikan pertama pada agen, lanjutnya, Hami dipekerjakan kembali pada majikan baru. Dimajikan yang keduanya ini, Hami dipekerjakan dari jam setengah enam pagi sampai jam tiga malam. Sama halnya di majikan yang pertama, Hami juga mendapatkan kekerasan fisik, baik dengan menggunakan tangan maupun benda tumpul.
"Hami juga disuruh menandatangani kertas kosong, dia sempat menolak tapi di ancam akan di setrika," terangnya. Karena tidak tahan dengan penyiksaan yang diterimanya, papar Bobi, Hami berusaha kabur dari rumah majikannya dengan cara turun dari lantai dua rumah majikannya. Ketika mencoba untuk kabur, Hami malah terjatuh dan mengakibatkan tulang punggung dan kakinya patah. Lalu Hemi dibawa ke rumah saki oleh majikannya.
"Katanya, Hemi berada di rumah sakit selama 30 hari. Setelah agak mendingan, lalu dia di bawa ke KJRI di Madinah. Dan dia dipaksa untuk berkata baik seolah tidak terjadi apa-apa oleh majikannya pada pegawai KJRI," ungkapnya. Ditambahkannya, pada 12 Desember 2009 kemarin, Hami dipulangkan ke Indonesia, dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Sesampainya di Indonesia, dia langsung dirujuk ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Pihak keluarga, meminta agar perusahaan bisa bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan Hami dan meminta pemenuhan gaji yang seharusnya dia dapat," paparnya.
Untuk mewujudkannya, terus Bobi, Camp Migrant akan mengajukan secara hukum terkait rekrutmen CTKI tanpa izin dari suami, baik kepada sponsor maupun pada PPTKIS PT Amri.
"Kami juga akan menuntut hak atas kesehatan korban hingga sembuh. Jangan sampai korban yang membiayainya sendiri," pungkasnya. (asy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar