CILAMAYA KULON RAKA-Salah seorang TKI asal Dusun Wagirsari RT 07/03 Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon bernama Narim Bin Dapi dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 kemarin. TKI yang berprofesi sebagai Driver tersebut meninggal dunia setelah kurang lebih satu tahun bekerja di Arab Saudi. Hal itu dikatakan oleh Nuryati (28) salah seorang anak Almarhum dirumahnya di Dusun Tengkolak Desa Sukakaerta Kecamatan Cilamaya Wetan.
Diteruskannya bahwa ia mendapatkan informasi tersebut berasal dari ibu tirinya yang menjadi TKI di Negara yang sama. Hal itu diperkuat lagi setelah ia menerima faxsimili surat keterangan dari Dalla Hospital yang menerangkan kematian dan penyebab kematiannya.Dalam surat keterangan tersebut Almarhum dinyatakan meninggal secara wajar bukan akibat dari penyiksaan ataupun kecelakaan lalu lintas.
Walaupun meninggal secara normal, anehnya salah seorang pejabat KBRI di Riyadh bernama Bilal malah menyuruh kepada istri Almarhum dan seluruh keluarganya di Indonesia untuk menyetujui pemakaman di Arab Saudi. Suruhan bernada ancaman tersebut tidak hanya dikatakan pada istri dan keluarga Almarhum, tapi juga kepada teman-teman Almarhum untuk mempengaruhi agar keluarga TKI menyetujui pemakaman di Riyadh Arab Saudi."Alasan pejabat KBRI ngotot untuk dimakamkan disana karena bapak dan ibu tiri saya dianggap sebagai TKI illegal dan pernah kabur dari majikan"katanya.
Ditambahkannya bahwa kalau tidak segera di makamkan di Arab Saudi, maka istri Al Marhum bernama Maya tidak bisa dipulangkan juga karena majikan sudah melaporkan ke kepolisian setempat dada kemungkinan organ tubuh jenazah TKI tersebut akan di mn majikan tidak akan mau menandatangani pemulangan jenazah Almarhum. selain itu pejabat KBRI tersebut memberikan alasan bahwa kalau tidak segera dipulangkan maka khawatir organ tubuh almarhum dimanfaatkan oleh orang saudi untuk penelitian kedokteran, sehingga ketika dipulangkan pun jenazahnya sudah tidak utuh.
Atas persoalan tersebut, Nuryati dan keluarga mengadukan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri, Crisis Center BNP2TKI dan PPTKIS yang memberangkatkanya yaitu PT Profilindo Adi Perdana yang berkantor di Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan.
Menurut Niki Kosasih (17) anak kedua Almarhum mengatakan bahwa secara umum tiga lembaga tersebut respon dengan tuntutan keluarga TKI yang menghendaki pemulangan jenazah dan pemenuhan hak-hak normatifnya. Namun pada pagi kamis 30/12 ia menerima telpon dari salah seorang staff PT PAP yang menyarankan kembali agar jenazah Almarhum di makamkan di Arab Saudi. "atas pertimbangan tersebut kami akhirnya sepakat agat jenazah bapak saya dimakamkan disana" jelasnya.
via telpon Bobi AM aktivis Camp Migrant mengatakan bahwa,dirinya memang turut mendampingi keluarga almarhum ke instansi terkait. dan terkait dengan alasan pejabat KBRI itu ia menilai bahwa alasan itu mengada-ada,menunjukkan ketidakmampuan KBRI melindungi warga negaranya "jelas bahwa TKI tersebut diberangkatkan melalui PPTKIS kok dinyatakan ilegal, perkara TKI kabur dari majikan itu tidak mengurangi statusnya dia sebagai TKI legal,apalagi paspornya juga dipegang sama TKI, kalau bisa Bilal itu belajar lagi tentang undang-undang 39/2004 tentang PPTKILN dan undang-undang 37/1999 tentang hubungan luar negeri, apa hak keluarga ketika salah seorang anggota keluarganya yang jadi TKI meninggal, apa peran KBRI ketika warga negaranya mengalami permasalahan dan coba bedakan TKI Undokumen dengan TKI Ilegal, jadi gak nakut-nakutin orang yang tidak tahu" ketusnya. . SUMBER RADAR KARAWANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar